Pendidikan adalah sebuah hal yang sangat penting bagi berlangsungnya sebuah negara dan akan menentukan kemana  sebuah bangsa akan menyongsong masa depannya. Indonesia sendiri lewat pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa telah menerumuskan salah satu cita-cita bangsa yaitu mencerdakaskan kehidupan bangsa yang tertuang dalam Alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan dipertegas pada Pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Kemudian pada ayat (2) menekankan bahwa pemerintah harus membiayai Pendidikan masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL