Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Erwin Hariadi Simamora,S.H: Indonesia dari Segi Trias Politika

8 Juli 2020   09:54 Diperbarui: 5 Juni 2021   16:28 4034 1
Teori trias politika adalah teori yang dikembangkan oleh Montesqiueu. Adapun gagasan daripada Montesqiueu adalah bahwasanya kekuasaan itu dibagi atas 3 kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun