Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Apakah Salah Ron 'Bumblefoot' Thal Gitaris Guns N' Roses Memainkan Lagu Indonesia Raya?

16 Desember 2012   15:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:33 1296 0
Apakah salah chord Lagu indonesia raya di mainkan oleh Gitaris Guns N' Roses?

Penggunaan lagu kebangsaan ini sebenarnya udah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 adalah UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU ini mengatur diantaranya kapan lagu indonesia raya ini bisa dipergunakan. Saya tidak akan menuliskan semua isi undang-undang ini, tapi saya akan mengambil point2nya yang berhubungan dengan judul di atas

Pasal 59 ayat 2

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

kalo melihat pada pasal tersebut,ya Chord Lagu Indonesia Raya yang dibawakan oleh gitaris band asal Amerika tersebut mgkin tidak jadi masalah dan penonton konser dan kita umumnya akan semakin Bangga menjadi Bangsa Indonesia.

Tapi pada UU No 24 Tahun 2009 pasal 64

Setiap orang dilarang: a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Kalo mengacu kepada pasal 64 ini terlihat bahwa Lagu indonesia raya tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan komersil.Jika Chord lagu Indonesia yang dibawakan oleh gitaris Guns N' Roses dan di nyanyikan oleh para penonton konser tersebut bisa jadi sudah melanggar pasal 64. dan hukumannya lumayan berat

Pasal71(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dan kegitan komersil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

Trus apakah yang dilakukan oleh Gitaris Guns N Roses ini adalah sebuah pelanggaran? menurut hemat saya tinggal dilihat dari sudut pandang masing-masing....

Yang pasti ribuan penonton pun nampak terkesima.Tanpa dikomando, semua kompak menyanyikan lagu Indonesia Raya lagu Kebangsaan kita.Saya pun merinding sampai gitaris Gun Rose bawain lagu Indonesia Raya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun