Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Setelah Al-Qur’an, KPK Bidik Pengelolaan Dana Haji...

7 Februari 2014   03:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:05 842 17

Setelah wajah Kementerian Agama tercoreng-moreng oleh kasus Korupsi pengadaan “Al-Qur’an”, kali ini lagi Kemenag dibuat dag dig dug dung oleh KPK yang berencana akan akan menyelidiki pengelolaan Dana Haji tahun anggaran 2012-2013. Penyelidikan ini menurut KPK berawal dari laporan masyarakat setahun lalu dan sudah dikaji dengan serius oleh KPK. Beberapa pihak yang dianggap berkompeten dalam hal ini sudah diminta pandangannya seperti anggota DPR RI Jazuli Juwaini yang kini duduk di komis II DPR (Sebelumnya di komisi VIII yang menangani masalah haji dsb)

Berdasarkan masukan Juwaini pengelolaan jamaah Haji yang amburadul dan juga kajian KPK setahun terakhir, bunga setoran jamaah haji yang dikelola negara cukup besar. Tahun 2010 saja bunganya diperkirakan sebesar 1 trilyun. Sayangnya Departemen Agama dipandang kurang transparan dalam pengelolaan bunga yang bersumber dari dana milik umat ini. Calon Jamaah Haji maupun publik tidak pernah diberitahu kemana dan untuk apa bunga sebesar itu. Dana beserta bunga haji ditampung dengan mudah oleh Kemenag, tetapi mereka yang ingin menunaikan kewajibannya berhaji terkadang prosesnya sangat panjang. Awalnya saja juga ribet.

Bisa lihat alur gambar di atas. Bila seseorang yang ingin berangkat haji, maka dari prosedur awalnya saja sudah menimbulkan pertanyaan. Mari simak proses singkatnya.

Pertama,calon jamah Haji (CJH) diminta membuat rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sering disebut BPS BPIH.

Kedua, selanjutnya mendaftar ke Kemenag melalui seksi penyelenggaraan ibadah haji untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH).

Ketiga, CJH kembali lagi ke bank untuk melakukan setoran awal minimal 25 juta Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 pasal 5 ayat 1 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran haji. Disini jamaah akan mendapatkan nomor porsi atau nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah ketika membayar setoran awal di Bank penerima setoran.

Keempat, Setelah beres disuruh balik lagi ke Kemenag untuk menyerahkan bukti setoran awal.

Itu yang kita ketahui. Secara kasat mata saja agak janggal. Masa seseorang harus buka tabungan dulu sebelum mendaftar. Harusnya mendaftar dulu. Sebab, bila ada penjelasan dari kemenag bahwa seseorang tadi bisa mendaftar tapi berangkatnya tahun 2050, seseorang tentu akan mikir untuk membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal. Buat apa menunggu selama itu? Mubazir!

Menunggu katakanlah 10 tahun lagi, maka dipastikan seseorang yang sudah melakukan setoran awal tidak bisa memutar uangnya. Justeru uang tersebut diputar oleh bank-bank yang ditunjuk oleh menteri agama melalui pertimbangan dari gubernur bank Indonesia.

Berapa besar uang yang berputar dan berapa besar bunganya?

Menurut PusakaIndonesia yang pernah mengajukan petisi kepada Kemenag untuk membubarkan waiting list, sampai juli 2012, total setoran awal calon jemaah haji mencapai 47,5 trilyun dan menghasilkan bunga 2,8 trilyun sesuai BI Rate. Sedangkan rincian bunga setoran Dana Haji 2009 sebesar 1,12 triiun, 2010 (2,10 triliun), 2011 ( 2,45 triliun) dan 2012 (3,225 triliun) sehingga total bunga 8,995 triliun. Belum lagi jamaah harus menanggung ONH sebesar 10%.

Fantastis, dan uang sebesar itu berasal dari para jamaah yang merindukan bersujud di Baitullah. Mereka tak pernah tahu uang itu untuk apa dan akan dibagaimanakan. Mereka juga tak sudi memakan uang tersebut bila bunganya dibagikan karena dikhawatirkan haram menurut mayoritas ulama.Dan jamaah juga tidak akan protes dengan besaran bunga tersebut dan siapa yang menikmatinya karena takut mengurangi kemabruran ibadaha Haji mereka kelak.

Masalahnya sekarang, kenapa Kemenag tak kunjungmemperhatikan hal yang sangat sensitif seperti ini? Jangan-jangan Kemenag berdalih masalah bunga ini tak perlu digembar-gemborkan karena hanya akan memicu perdebatan nantinya. Ya bisa saja Kemenag berdalih nanti banyak yang protes. Kok Kemenag menghalalkan bunga bank padahal dalam Islam dicap haram. Mungkin pertanyaan seperti ini yang ditakutkan Kemenag. Okelah demi menghindari tiu. Cuma, walau takut permasalahan bunga ini akan menimbulkan polemik, harusnya Kemenag beritahu juga Bunga Tabungan Haji ini disimpan sebagai apa. atau jika digunkan untuk kepentingan umat dalam bentuk apa saja pengelolaan.

Namun jika kemenag terus saja bebal dan masih menggunakan pola-pola lama dalam pengelolaan dana hajiatau terkesan cuek, maka besaran harapan kita KPK segera masuk dan menuntaskan masalah ini. Sampai tuntas!

Sumber :

kompas,com

Petisi Pusaka Indonesia

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun