Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Benarkah Din Mengharamkan Air Kemasan?

2 Maret 2014   03:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:19 3764 37

Pernyataan Din Syamsuddin tentang air kemasan gayung bersambut di media. Banyak yang mengatakan Din inkonsisten, mengharamkan air kemasan tapi meminumnya juga saat menghadiri Munas Tarjih di Palembang, Jum'at, (28/2/2014)

Penulis sendiri tidak melihat inkonsistensi dari sikap Din. Jelas saat mengungkapkan pendapatnya mengenai air kemasan, Din mengkaitkannya dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Selain itu berkaitan juga dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun