Pernyataan Din Syamsuddin tentang air kemasan gayung bersambut di media. Banyak yang mengatakan Din inkonsisten, mengharamkan air kemasan tapi meminumnya juga saat menghadiri Munas Tarjih di Palembang, Jum'at, (28/2/2014)
Penulis sendiri tidak melihat inkonsistensi dari sikap Din. Jelas saat mengungkapkan pendapatnya mengenai air kemasan, Din mengkaitkannya dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Selain itu berkaitan juga dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.