Persaingan memperebutkan jabatan di tubuh Partai yang mengaku “Rumah Besar Umat Islam” memasuki babak baru. Peluang kedua belah pihak untuk Islah seperti keinginan Majelis Syariah/syuro PPP kembali terbuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani sengketa tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Djan Fariz, orang kepercayaan SDA di PPP. Dengan keputusan tersebut artinya kepengurusan PPP di bawah Romi dianggap lemah secara hukum.