Telah diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Indonesia telah memasuki era MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean. Dan sekarang ini masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dalam perdagangan. Persaingan bebas ini akan banyak menimbulkan kerusuhan yang amat sangat dalam hal jual beli. Telah dimungkinkan akan banyak barang cacat tersembunyi dari produsen. Dalam hal ini diperlukannya ketelitian konsumen ketika membeli suatu barang. Karena telah banyak terutama di Indonesia menerapkan kerja klausa baku atau perjanjian yang disetujui oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
KEMBALI KE ARTIKEL