KOTA BLITAR - Sertifikat kompetensi keahlian menjadi indikator guru vokasi tersebut ahli dalam sebuah bidang vokasi, namun tidak semua guru mendapatkan kesempatan mengikuti program / pelatihan untuk peningkatan penguasaan substansi keilmuan guru. Guru harus terus belajar dan meningkatkan keterampilan yang dimiliki, tak terkecuali guru SMK.
KEMBALI KE ARTIKEL