Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Money Politik: Kesalahan Siapa ?

17 April 2014   09:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:34 490 0
Kita baru saja menyelesaikan satu tahapan dalam pesta demokrasi terbesar di negara kita, yaitu Pemilu legislatif pada tanggal 9 April 2014 kemarin. Seluruh mata baik di Indonesia dan juga dunia menyoroti pelaksanaan kegiatan tersebut. Tak kurang, berbagai lembaga survei juga berlomba-lomba untuk segera mengumumkan hasil pemilu tersebut dengan menggunakan metode quick count. Dari parpol sendiri, ada yang gembira melihat hal tersebut, tapi juga ada yang kebingungan mengenai hasil quick count tersebut. Tapi percaya atau tidak percaya mengenai hasil quick count ya sesungguhnya yang paling tepat adalah menunggu pengumuman resmi dari KPU mengenai perhitungan suara final dan juga jumlah kursi untuk masing-masing parpol kontestan pemilu.

Cerita pemilu dan quick count-nya sepertinya sudah menjadi wacana publik yang tidak perlu kita diskusikan secara lebih mendalam. Akan tetapi, yang menggelitik dari pelaksanaan pemilu ini, mana kala dalam beberapa hari terakhir ini, saya perhatikan banyak berita-berita yang beredar dengan judul "habis 600 juta, porter golf ini gagal menjadi wakil rakyat." (Vivanews, 17 April 2014), "Caleg artis cantik ini sudah habis ratusan juta namun terancam menjadi wakil rakyat" (slidegossip, 17 April 2014), "Saya stres sudah habis uang banyak" (Okezone, 10 April 2014) bahkan yang paling sedihnya ada berita mengenai "Caleg meninggal akibat serangan jantung" (Antaranews, 16 April 2014) dan masih banyak lagi pemberitaan-pemberitaan mengenai caleg gagal yang bisa kita konsumsi setiap hari.

Pemberitaan-pemberitaan tersebut membuat saya mencoba melihat secara lebih dalam mengenai apa sebenarnya yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang menyedihkan di balik pesta demokrasi tersebut. Walaupun banyak opini dan pendapat yang berkembang dari para pakar dan pemerhati politik, akan tetapi saya akan mencoba untuk juga sedikit urun pendapat dalam menyingkapi masalah bangsa yang perlu segera dicari jalan keluarnya.

Permasalahan utama yang perlu ditelaah adalah mengenai pembinaan caleg-caleg tersebut terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif. Pertanyaan yang sering muncul di kepala saya adalah "Apakah para caleg itu paham mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang legislator ?". Mengapa pertanyaan tersebut muncul, dapat kita lihat bahwa secara umum banyak caleg-caleg yang menjanjikan pada saat kampanyenya, berjanji akan: 1. meningkatkan kesejahteraan rakyat, 2. peningkatan infrastruktur, 3. peningkatan pelayanan kesehatan, 4. peningkatan pelayanan pendidikan, 5. peningkatan pasar lapangan kerja dan berbagai janji lainnya yang disampaikan melalui berbagai atribut yang ada. Menurut pesan orang tua, sering disebut bahwa janji adalah hutang. Sehingga masyarakat pasti mengejar para caleg itu untuk merealisasikan hutang-hutang kampanye tersebut. Padahal berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa tugas dan wewenang DPR adalah:


  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun