Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Status “Darurat” Industri Hulu Migas Indonesia

15 Oktober 2014   17:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:56 443 2

Pembubaran tersebut segera ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpres no. 95 tahun 2012 mengenai Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk membentuk SKK migas yang teknis organisasinya diatur oleh Perpres no. 9 tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Perpres tersebut pada akhirnya memutuskan untuk mengangkat dan menetapkan Prof. Rudi Rubiandini sebagai kepala SKK Migas yang bertanggung jawab untuk mengejar target pencapaian tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun