Pemerintah saat ini tengah membahas empat Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) tentang Pengupahan, RPP tentang  Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, RPP tentang Penggunaan Tenaga kerja asing serta RPP tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ke empat RPP itu nantinya akan menjadi turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL