Filsafat hukum merupakan disiplin yang mendalami hakikat, tujuan, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Sebagai landasan teoretis, filsafat hukum berperan penting dalam membentuk kerangka berpikir yang kritis dan analitis bagi para praktisi hukum. Dengan memahami konsep-konsep dasar seperti keadilan, hak, dan kewajiban, para ahli hukum dapat merumuskan peraturan yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL