Bertepatan pada tanggal 12 Mei 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut bertujuan untuk pengesahan revisi undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) untuk menjadi undang-undang. Keputusan yang dilakukan oleh DPR ini menuai banyak kritik terutama dari kalangan masyarakat sipil.
KEMBALI KE ARTIKEL