Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sangatlah Penting

12 Oktober 2022   13:59 Diperbarui: 12 Oktober 2022   14:01 116 1
Mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, saya menjelaskan pendapat saya dalam beberapa perspektif, antara lain:

1. Jaminan Konstitusi
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dijamin secara tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Kalimat "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan" yang dilekatkan pada segala warga negara mengindikasikan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara, apapun status dan kedudukannya. Persamaan perlakuan tidak hanya ketika warga negara melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jika terminologi "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan" hanya dipahami dalam konteks penindakan hukum, maka akan berkonsekuensi pada ketidakadilan.

Pernyataan "bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan" juga berlaku dalam keadaan dimana warga negara/masyarakat hendak menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara konstitusional, masyarakat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyampaikan pendapat, gagasan, ide, atau konsepnya dalam kaitannya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengingkari hak masyarakat tersebut sama dengan mengingkari konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun