Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kegiatan Magang Mahasiswa Agroteknologi UPNVJT di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar

19 November 2023   16:18 Diperbarui: 20 November 2023   18:50 205 0
Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang karantina hewan, dan tumbuhan. Karantina merupakan sistem pencegahan masuk, keluar serta tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun