Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah, ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Clungup Mangrove Conservation (CMC) adalah kawasan ekowisata yang menarik banyak minat wisatawan salah satunya yaitu mahasiswa S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Negeri Malang yang melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada hari Rabu, 1/5/2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL