Pada zaman sekarang yang sudah serba canggih, perlu diperhatikan sekali terlebih terhadap badan usaha yang bukan berbadan hukum. disamping itu juga tidak dapat mengesampingkan badan usaha yang berbadan hukum, karena pada dasarnya banyak juga kekeliruan yang terdapat di dalamnya. Â Tidak hanya dilihat dari segi hukum saja melainkan dari segi ekonomi, korporasi adalah suatu bidang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan proses dunia usaha maupun bisnis dan berbagai alur yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu korporasi itu sendiri. Terdapat berbagai bentuk perusahaan yang ada, termasuk perusahaan perorangan (seperti Usaha Dagang -UD), Persero (Maatschap), Perseroan Firma (Venootschap Onder Firma), Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), dan Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap) seperti yang dijelaskan oleh (Sari 2020). Namun, perlu untuk dipahami bahwa ada beberapa bentuk perusahaan yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, dan ada juga, seperti Perusahaan Perseorangan, tidak memiliki status badan hukum.
salah satu ciri khas yang paling menonjol dengan suatu badan usaha berbadan hukum yaitu terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik perusahaan dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. salah satu contoh yaitu
Perseroan Terbatas (PT):
-Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah).
-Minimal modal awal adalah  25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-Pemegang Saham hanya bertanggungjawab sebatas saham yang dimilikinya, melainkan karena sudah ada pemisahan kekayaan sesuai dengan penjelasan diatas;
-Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
Perusahaan bukan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama. 3 Bentuk perusahaan ini merupakan perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha dalam bidang perekonomian. 3 bentuk tersebut, antara lain Maatschap (Persekutuan Perdata), VoF (Vennootschap Onder Firma)/Fa (Firma) atau disebut juga dengan Persekutuan dibawah nama bersama, dan CV (Persekutuan Komanditer).
Pada Firma dilakukan  :
-Perjanjian minimal dua orang
-Kesepakatan berdasarkan UU (dalam menjalankan firma tersebut)
Contoh, Dalam aturan firma tidak mencantumkan mengenai keuntungan dan kerugian para pihak. Maka lihat atau merujuk pada KUHPerdata (pasal 1633) yang dimana bahwa keuntungan harus dirasakan semua pihak sedangkan kerugian hanya dirasakan oleh satu pihak saja.
Berikut dikotonomi atau pengklasifikasian, alasan mengapa ada pengelompokkan antara perusahaan berbadan hukum dan bukan badan hukum :
Dalam hal ini terjadi karena ada beberapa ketentuan khusus sehingga terjadi pengelompokkan tersebut, yaitu karena dilihat dari syarat nya :
1. Syarat Materil
- adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan badan tersebut
- adanya tujuan untuk kepentingan bersama, contoh pada PT untuk mencari keuntungan, pada Yayasan untuk sosial, pada Koperasi untuk mensejahterakan anggota nya.
- adanya orang yang mengurus badan tersebut
2. Syarat Formil
Adanya pengakuan dari pemerintah, yaitu berupa akta pendirian yang disahkan oleh Menteri, contoh pada PT disahkan oleh Menkumham, pada Koperasi disahkan oleh Dinas Koperasi Setempat, dan pada Firma belum ada pengesahan akta pendirian. Melainkan hanya di register saja di Pengadilan Negeri setempat.
Pertanggungjawaban pada korporasi yang berbadan hukum dapat dijatuhkan sanksi kepada korporasi ataupun pengurusnya bahkan bisa terhadap keduanya, Â karena terdapat kekayaan yang terpisah,Hal ini dapat dilihat sesuai dengan teori pelaku fungsional yaitu teori yang digunakan untuk mendukung teori identifikasi yaitu pelaku fungsional, yang pada prinsipnya mengatakan bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi, pembuat (korporasi) tidak harus melakukan perbuatannya itu secara fisik, tetapi bisa saja perbuatannya itu dilakukan oleh pegawainya, asal saja perbuatan itu masih dalam ruang lingkup kewenangan korporasi.
Sehingga apabila dalam sebuah putusan Pengadilan, koporasi yang bukan badan hukum di jatuhi sanksi pidana terhadap korporasi dan pengurusnya maka putusan tersebut melanggar asas Ne bis In Idem. Sehingga dapat di simpulkan bahwa terdapat tiga syarat agar suatu perkara tidak dapat diperiksa untuk kedua  kalinya.  Pertama,  perbuatan yang   didakwakan   untuk   kedua kalinya adalah sama dengan perbuatan  yang  telah  didakwakan sebelumnya.  Kedua,  pembuat  tindak pidana  yang  didakwa  untuk  kedua kalinya  adalah  sama,  ketiga,  untuk putusan   yang   pertama   terhadap perbuatan yang sama telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.