Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kivlan Zen dijatuhi vonis 4 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal dan peluru tajam. Â Penjatuhan vonis dilakukan pada Jumat (24/9/2021) di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.
KEMBALI KE ARTIKEL