Indonesia adalah negara hukum, ini terbukti dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua lapisan masyarakat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang telah berlaku, serta mendapatkan hak yang sama dimata hukum. Tetapi yang terjadi sekarang adalah hukum di Indonesia tumpul ke atas tetapi tajam kebawah.
KEMBALI KE ARTIKEL