Saat ini masih bergulir persoalan hak angket DPR yang digagas oleh salah satu capres. Gagasan ini untuk mengusulkan hak angket pada DPR yang dilatari oleh dugaan adanya kecurangan pemilu 2024 lalu. Padahal segala urusan tetek bengek terkait penyelenggaraan pemilu dan hasilnya sudah diatur oleh UU No.17 tahun 2017 tentang Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL