Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023) membuahkan RUU yang salah satunya mengatur mengenai penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian gubernur serta wakil gubernur, oleh Presiden, dengan memperhatikan usulan DPRD.
KEMBALI KE ARTIKEL