30 Desember 2022, jelang akhir tahun, pemerintah menerbitkan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perpu ini dengan sendirinya mencabut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai pasal 185 Perpu Cipta Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL