Paska merebaknya polemik soal perlu tidaknya penerapan status "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)" di Provinsi DKI Jakarta berikut bumbu politis perseteruan dalam perspektif kekuasaan antara pemerintah pusat dengan daerah, hingga pada akhirnya Kementerian Kesehatan menerbitkan KepMenKes.No.HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang "Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID--- 19)" pada tanggal 7 April 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL