Tak lama lagi negeri ini akan memperingati Hari Pahlawan, tepatnya 10 November. Ada beberapa seremonial yang biasa dilakukan oleh masyarakat kita, di antaranya upacara bendera dan ziarah ke makam pahlawan. Pun juga pemerintah melalui kementerian sosial akan menyeleksi putra-putri terbaik di seluruh Indonesia untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Gelar yang menurut hemat penulis masih banyak mengundang pertanyaan. Hal ini dikarenakan, penyematan gelar pahlawan nasional biasanya kental dengan alasan politis. Lebih jauh dari itu, masyarakat di daerah merasa yakin bahwa setiap tokoh yang berhasil dari daerahnya harus diakui sebagai pahlawan nasional. Akhirnya, penetapan pahlawan nasional merupakan bargaining politik dari beberapa pihak yang merasa berkepentingan.
Ketika menelusuri situs www.setneg.go.id, saya menemukan beberapa hal yang berkaitan dengan penetapan gelar pahlawan nasional. Berikut sedikit tentang informasi tersebut :
I. PENGERTIAN
1.Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
2.Tindak Kepahlawanan adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
3.Nilai Kepahlawanan adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.
4.Keluarga Pahlawan adalah suami / isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
1.UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
2.Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
3.UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
4.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
III. KRITERIA
1.Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
1.Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
3.Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
2.Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
3.Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
4.Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/ nasionalisme yang tinggi,
5.Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
6.Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya.
7.Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
2.Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran- lampiran antara lain:
1.Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
2.Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh.
3.Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
4.Foto-foto / gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
3.Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
1.Masyarakat mengajukan usuian Calon Pahlawar Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.
2.Bupati / Walikota mengajukan usuian Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
3.Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calor Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah ( BPPD ) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
4.Usuian Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
5.Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
6.Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
7.Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Rl guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
8.Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.