Ganjar Anies Gugat Prabowo Gibran di Mahkamah Konstitusi
31 Mei 2024 00:08Diperbarui: 31 Mei 2024 00:141220
Setelah hasil pemilu 2024 diumumkan pada 20 Maret 2024, reaksi dari berbagai pihak bermunculan. Banyak yang tidak menerima hasil pemilu tersebut, terutama dari pihak yang kalah. Mereka mengajukan berbagai penjelasan dan alasan mengapa hasil pemilu tidak bisa diterima. Di sisi lain, pihak yang memenangkan pemilu merayakan keberhasilan mereka dengan sukacita. Salah satu reaksi yang mencolok adalah dari tim relawan AMIN dan GANJAR-MAHFUD. Mereka meminta agar pemilu diulang, namun dengan syarat tertentu. Mereka menuntut agar calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, termasuk Gibran, tidak diizinkan ikut serta dalam putaran kedua pemilu. Tuntutan ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap hasil pemilu yang ada. Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 dan 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, juga mengambil langkah hukum.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.