Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Persimpangan Independensi Mahkamah Konstitusi: Menyoal Revisi UU MK

29 Desember 2024   21:44 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:44 15 0
Dalam sistem demokrasi Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting sebagai pengawal konstitusi, penjaga negara hukum, dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sangat penting dalam konteks ini karena mempengaruhi legitimasi, kredibilitas, dan independensi lembaga tersebut. Revisi UU MK yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Kritik ini berfokus pada dua masalah utama: proses legislatif yang tidak transparan dan substansi perubahan, terutama terkait perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi. Kedua masalah ini dianggap berpotensi mengancam independensi MK sebagai lembaga yudisial. Pertanyaan besar tentang komitmen para pembuat kebijakan terhadap demokrasi deliberatif muncul karena proses legislasi yang cepat dan kurang melibatkan partisipasi publik. Sebaliknya, ada kekhawatiran bahwa substansi perubahan yang mengatur masa jabatan hakim konstitusi dapat memungkinkan intervensi politik. Ini berisiko melemahkan fungsi utama MK sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan, yaitu menjaga keseimbangan kekuasaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun