Dalam kepemilikan kita mempunyai hak, hak milik tersebut dalam pandangan islam adalah mempunyai atau memiliki sesuatu tersebut dan juga sanggup untuk bertindak sesuatu secara bebas terhadap hal tersebut. Maksudnya adalah mencegah seseorang untuk tidak bertindak sesuatu kepada hak yang bukan miliknya. Tanpa ada persetujuan dari yang memilikinya maka barang tersebut tidak boleh dipergunakan atau dimanfaatkan.
KEMBALI KE ARTIKEL