Penerapan PPN (pajak pertambahan nilai) 12 % belum berjalan tapi sebagian masyarakat Indonesia sudah heboh terlebih dahulu yang mengakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran. Akhirnya ada kebijakan baru dari Bapak presiden Prabowo untuk menetapkan PPN 12 % hanya untuk barang -- barang mewah. Sebenarnya penerapan PPN 12 % bukan kebijakan murni pak Prabowo tapi merupakan pelaksanaan kebijakan yang telah di tetapkan pada era presiden Bapak Jokowi. Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL