Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perlukah Kebijakan TAPERA untuk Masyarakat Indonesia?

16 Juni 2024   07:20 Diperbarui: 16 Juni 2024   07:23 54 0
Saya tertarik untuk menulis tentang TAPERA karena saya punya pengalaman buruk dengan TAPERA. Saya menjadi CPNS sejak tahun 1993 dan tahun 2010 pingin punya rumah sendiri. Dulu istilahnya Bapertarum -- PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil). Seingat saya waktu itu tempatnya ada di kantor Gubernur. Sebelum menceritakan lebih lanjut tentang pengalaman saya, ada baiknya saya jelaskan dulu kebijakan perumahan PNS. Tanggal 15 Pebruari tahun 1993 dibentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM -- PNS) berdasarkan keputusan Presiden (keppres) no. 14 tahun 1993. Kemudian pada tahun 2016 ditetapkan Undang -- Undang nomor 4 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Sehingga pada tanggal 24 Maret 2018 Bapertarum -- PNS dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dan kebijakan terbaru tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan Undang -- Undang TAPERA ditetapkan keppres tentang iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari total gaji atau upah yang diterima pegawai swasta maupun pegawai negeri yang diumumkan langsung oleh Bapak Presiden kita Joko Widodo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun