Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan Budaya Tradisional. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya, mulai menggaungkan tentang pentingnya pendaftaran KI komunal di setiap daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL