Biasanya sebuah perusahaan berbadan hukum didirikan oleh lebih dari satu orang dengan biaya yang tidak murah juga. Pasalnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) pun CV harus membuat akta pendirian di Notaris. Meskipun sudah bukan rahasia umum bahwa mendirikan sebuah usaha berbadan hukum memiliki begitu banyak benefit atau keuntungan.
Namun bagi anda pelaku usaha mandiri perorangan yang juga ingin memiliki badan hukum tidak perlu khawatir, karena saat ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan layanan Pendirian Perseroan Perorangan yang berbadan hukum atau biasa disebut juga PT Perorangan.