Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Prosedur Legalisasi Dokumen bagi WNA di Luar Konvensi Apostille

23 April 2024   07:57 Diperbarui: 23 April 2024   19:10 272 0
Jika Pengesahan atau legalisasi dokumen melalui layanan Apostille hanya berlaku dan diakui bagi negara-negara anggota Konvensi Apostille, lalu bagaimana dengan negara lainnya yang bukan Anggota?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun