Prosedur Legalisasi Dokumen bagi WNA di Luar Konvensi Apostille
23 April 2024 07:57Diperbarui: 23 April 2024 19:102450
Jika Pengesahan atau legalisasi dokumen melalui layanan Apostille hanya berlaku dan diakui bagi negara-negara anggota Konvensi Apostille, lalu bagaimana dengan negara lainnya yang bukan Anggota?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.