Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari oleh Pementah dalam hal ini BPSKL (Badan Perhutanan Sosal dan Kemitraan Lingkungan) yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL