Pemerintah telah menetapkan aturan pemakaian baju adat daerah untuk siswa sekolah dasar dan pendidikan menengah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL