Hutan tanaman rakyat  (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan  potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Desa merupakan dasar hukum di tingkat tapak dan acuan bersama semua pihak terkait dalam pengelolaan hutan rakyat. Dalam pengelolaan hutan rakyat sangat diperlukan dukungan dari pemerintah setempat agar pembangunan hutan rakyat bisa selaras dengan pembangunan desa dan mendukung perekonomian masyarakat setempat. Hal ini sangat penting karena dapat menggerakkan petani hutan rakyat untuk mengelola lahannya dengan baik sehingga menghasilkan kayu yang berkualitas.
Dari penelitian antara ACIAR, Balai Litbang LHK Makasasr dan pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2021 memeperlihatkan bahwa pmerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan rakyat dengan mengeluarkan peraturan desa yang dapat menjawab persoalan yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL