Saya sudah melaporkan UOB Singapura kepada Anggota Dewan Komisioner di OJK, (No Laporan 007266), pada tanggal 27 January 2014. Saya sudah melaporkan tindakan penzoliman yang dilakukan UOB Singapura kepada saya dan suami. OJK berjanji akan berusaha sebaik mungkin untuk memproses kasus kami, dan meminta klarifikasi kepada UOB Singapura melalui UOB Jakarta, Indonesia.
Sampai saat ini saya masih menunggu jawaban dari OJK.
Terimakasih.