Sy Ernestina Vena Merinda dan suami saya, Djoko Winarto Njoto, warga Sby. Deposito kami hilang di UOB Singapura dengan TT palsu (USD 600.000), belum termasuk bunga dari pembukaan rekening tahun 2001. Kami sudah melapor ke Bank UOB Singapura berkali2, tapi tidak ditanggapi. Polisi Singapura dan MAS (sejenis BI di Singapura), berkali2 mengusir dan menolak laporan kami. Semua Pengacara Singapura menolak membela, alasan “bertentangan.” Suatu saat, kami mengancam UOB Singapura dengan membawa wartawan dari media terlaris negara itu, awalnya UOB mengemis, “jangan melibatkan media, mereka meminta kami pulang, dan berjanji segera ganti rugi.” Tapi mereka bohong, bahkan kami tidak bisa lagi menghubungi media tersebut, yang kami yakini telah dibungkam. Terakhir, kami diancam hati-hati & tutup mulut atau dituntut banyak lawyers brilliant Singapura yg tak mungkin terkalahkan lawyers RI. Bahkan mereka katakan, jika terbongkar Media RI sekalipun, UOB akan membungkamnya..