Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pencairan Dana APBN Menumpuk Pada Akhir Tahun Anggaran?

7 April 2022   12:44 Diperbarui: 7 April 2022   12:53 324 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan yang memuat rincian penerimaan serta pengeluaran negara setiap tahunnya dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyusunan APBN yang dilakukan Pemerintah pada setiap tahunnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Setelah penyusunan, maka pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Dalam proses perkembangan, APBN bisa saja mengalami revisi atau perubahan di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran. Pemerintah harus mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan APBN saat melakukan revisi, agar selanjutnya bisa mendapat persetujuan dari DPR. Presiden menyampaikan RUU berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR. Jangkauan waktu yang diberikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun