Pemeritahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mulai tahun 2015 ini, akan menjalankan amanat Undang-undang Desa. Dalam UU tersebut, terdapat kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. Dalam RAPBN 2015, alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp 9,1 triliun, dengan masing-masing desa akan mendapatkan 1 milyar. Harapan dari pemerintah, dana yang terbilang tidak sedikit tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun desa. Mulai dari implementasi program kerja desa, pembangunan infrastuktur desa seperti perbaikan fasilitas umum ; pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.