Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 73 tahun silam, merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai basis negara RI. Sejak saat itu, Pancasila dijadikan sebagai sumber hukum, dasar negara, baik tertulis (UUD 1945) maupun yang tidak tertulis. Sungguh sebuah momen historis yang amat menentukan ziarah bangsa hingga ini, hingga hari-hari ini.
KEMBALI KE ARTIKEL