Memasuki awal dekade abad ke-21, Indonesia mengalami gelombang besar Reformasi yang menuntut adanya Demokratisasi. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menunjukkan masa transformasi dimulai, membuka kesempatan para pemimpin daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil peran dan melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya atas rumah tangga/pemerintahanya sendiri juga pelayanan umum kepada masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL