Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata

22 Mei 2021   20:04 Diperbarui: 23 Mei 2021   13:36 257 0
Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan terhadap hidup yang akan menentukan bagaimanakah seseorang itu sebaiknya berperilaku, bertindak dan bersikap di dalam bermasyarakat agar kepentingan hukumnya maupun orang lain terlindungi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun