Mohon tunggu...
KOMENTAR
Book

Review Buku: Hukum Asuransi Syariah Karya Fauziah S.H., M.H.

9 Februari 2024   20:08 Diperbarui: 9 Februari 2024   20:15 143 0
A. PENGERTIAN ASURANSI

Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."

3 unsur pengertian asuransi:

-Unsur pertama adalah pihak tertanggung (verzekerde) berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung (verzekeraar) sekaligus atau dengan berangsur-angsur.

-Unsur kedua adalah pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak ttanggung, sekaligus/berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke 3.

-Unsur ketiga adalah suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun