Sertifikasi profesi adalah proses penilaian terhadap kompetensi individu atau organisasi dalam bidang tertentu oleh LSP yang memiliki kredibilitas dan terakreditasi. Sertifikasi profesi memberikan bukti tertulis (sertifikat) yang memperlihatkan kompetensi seseorang atau organisasi dalam bidang tersebut. Sertifikat ini menunjukkan bahwa individu atau organisasi tersebut telah dites dan dinilai berdasarkan standar yang ditetapkan dan telah memenuhi kriteria tertentu.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) atau Lembaga Akreditasi Independen (LAI) sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi. Oleh sebab itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian, manfaat, dan proses sertifikasi profesi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).