cMungkin kita perlu mengetahui atau melihat kembali dari aturan aturan mengenai PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang di terima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dilakukan oleh :
- Pemberi kerja yang membayar atau gaji, dan lain lain sebagai imbalan.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji dan lain lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan atau kegiatan
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiunĀ
KEMBALI KE ARTIKEL