Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Tanggal (1/10/24) di Pondok Pesantren. Korban, seorang santri berusia 15, diduga disiram air cabai oleh pelaku setelah Memorgoki Korban Karna Ketahuan Meroko. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar ringan dan trauma psikologis.
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku, yakni istri pimpinan pondok pesantren berinisial NN.
Kejadian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan lembaga perlindungan anak. Mereka mendesak agar pihak berwengang menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban.