Sosialisasi ini diadakan di balai desa dan dihadiri oleh berbagai elemen pemuda desa, termasuk anggota Karang Taruna. Para mahasiswa KKN UNISNU Jepara memaparkan secara rinci tentang apa itu pinjol, cara kerjanya, serta berbagai dampak negatifnya, seperti bunga yang tinggi, metode penagihan yang tidak manusiawi, hingga risiko kebocoran data pribadi. Mereka juga memberikan edukasi mengenai perbedaan antara pinjaman legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjaman ilegal yang kerap menjebak masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan mudah.
Selain materi sosialisasi, mahasiswa juga menyajikan studi kasus nyata mengenai korban pinjol yang mengalami kerugian besar akibat kurangnya literasi keuangan. Diskusi interaktif pun digelar, di mana para peserta diajak untuk lebih kritis dalam menghadapi tawaran pinjaman online yang tampak menggiurkan namun sesungguhnya berbahaya.