Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Redesain Sistem Pilkada di Indonesia Dalam Perspektif Otonomi Daerah

25 September 2014   19:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:32 564 0
Carut marut perdebatan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah sudah di ujung tanduk, tepat pada tanggal 25 september 2014, penentuan akan sistem pemilihan kepala daerah ditentukan melalui sidang paripurna DPR dalam pengesahan RUU Pilkada, banyak pihak yang menyayangkan apabila sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dikembalikan kepada DPR, namun banyak juga yang menilai usulan tersebut sudah sangat ideal diberlakukan, mengingat masih terdapatnya kelemahan pada sistem pilkada secara langsung, lantas bagaimanakah konsepsi pemilihan kepala daerah yang ideal menurut perspektif otonomi daerah di Indonesia ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun