Carut marut perdebatan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah sudah di ujung tanduk, tepat pada tanggal 25 september 2014, penentuan akan sistem pemilihan kepala daerah ditentukan melalui sidang paripurna DPR dalam pengesahan RUU Pilkada, banyak pihak yang menyayangkan apabila sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dikembalikan kepada DPR, namun banyak juga yang menilai usulan tersebut sudah sangat ideal diberlakukan, mengingat masih terdapatnya kelemahan pada sistem pilkada secara langsung, lantas bagaimanakah konsepsi pemilihan kepala daerah yang ideal menurut perspektif otonomi daerah di Indonesia ?
KEMBALI KE ARTIKEL