Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Yuk, Lebih Dekat dengan HopeHelps UNAIR!

11 Juni 2022   23:45 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:54 389 3
Tidak bisa dipungkiri bahwa pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja termasuk di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Tindak kekerasan seksual tentu sangat tidak dibenarkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi dengan jumlah kasus sebanyak 51 kasus sepanjang tahun 2015-2020. Umumnya kasus kekerasan seksual yang dialami di perguruan tinggi adalah ketika mahasiswa sedang melakukan bimbingan skripsi. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kerap diungkapkan oleh para korban melalui media sosial karena tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kampus saat korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya. Oleh karena itu, HopeHelps hadir sebagai wadah bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi untuk mendapatkan pendampingan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun