Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah sebuah konsep hukum dan normative yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak pada dirinya karena dia seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja sehingga sifatnya universal. Pada prinsipnya HAM tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Negara sering kali mengemban kwajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL